Pasal 7
BAB 3 — MEKANISME PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK SECARA INDIVIDUAL
(1) Penilaian terhadap faktor profil risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 ayat (2) merupakan penilaian terhadap risiko inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko dalam operasional Bank yang dilakukan terhadap 10 (sepuluh) risiko yaitu: a. risiko kredit; b. risiko pasar; c. risiko likuiditas; d. risiko operasional; e. risiko hukum; f. risiko stratejik; g. risiko kepatuhan; h. risiko reputasi; i. risiko imbal hasil; dan j. risiko investasi. (2) Penilaian terhadap faktor Good Corporate Governance sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b merupakan penilaian terhadap manajemen Bank Umum Syariah atas pelaksanaan prinsip- prinsip Good Corporate Governance. (3) Penilaian terhadap faktor rentabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c meliputi penilaian terhadap kinerja rentabilitas, sumber-sumber rentabilitas, dan stabilitas rentabilitas (sustainability Learnings) Bank Umum Syariah. (4) Penilaian terhadap faktor permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d meliputi penilaian terhadap tingkat kecukupan permodalan dan pengelolaan permodalan Bank Umum Syariah. www.djpp.kemenkumham.go.id
