POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-03 Tahun 2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah...
Pasal 6
BAB 3 — MEKANISME PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK SECARA INDIVIDUAL
(1) Bank Umum Syariah wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara individual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), dengan cakupan penilaian terhadap faktor-faktor sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. profil risiko (risk profile); b. Good Corporate Governance; c. rentabilitas (earnings); dan d. permodalan (capital). (2) Unit Usaha Syariah wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara individual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dengan cakupan penilaian terhadap faktor profil risiko (risk profile).
