Pasal 8
BAB 3 — MEKANISME PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK SECARA INDIVIDUAL
(1) Setiap faktor penilaian Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan peringkatnya berdasarkan kerangka analisis yang komprehensif dan terstruktur. (2) Peringkat setiap faktor penilaian Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan sebagai berikut: a. peringkat 1; b. peringkat 2; c. peringkat 3; d. peringkat 4; dan e. peringkat 5. (3) Penetapan peringkat faktor profil risiko dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. penetapan tingkat risiko dari masing-masing risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); b. penetapan tingkat risiko inheren secara komposit dan kualitas penerapan manajemen risiko secara komposit; dan c. penetapan peringkat faktor profil risiko berdasarkan analisis secara komprehensif dan terstruktur atas hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dengan memperhatikan signifikansi masing-masing risiko terhadap profil risiko secara keseluruhan. (4) Penetapan peringkat faktor Good Corporate Governancedilakukan berdasarkan analisis yang komprehensif dan terstruktur terhadap hasil penilaian pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate GovernanceBank Umum Syariah dan informasi lain yang terkait dengan Good Corporate GovernanceBank Umum Syariah. (5) Penetapan peringkat faktor rentabilitas dilakukan berdasarkan analisis secara komprehensif dan terstruktur terhadap parameter/indikator rentabilitas dengan memperhatikan signifikansi masing-masing parameter/indikator serta mempertimbangkan permasalahan lain yang mempengaruhi rentabilitas Bank Umum Syariah. (6) Penetapan peringkat faktor permodalan Bank Umum Syariah dilakukan berdasarkan analisis secara komprehensif dan terstruktur terhadap parameter/indikator permodalan dengan memperhatikan signifikansi masing-masing parameter/indikator serta mempertimbangkan permasalahan lain yang mempengaruhi permodalan Bank Umum Syariah. www.djpp.kemenkumham.go.id
