Pasal 3
BAB 2 — PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK
(1) Bank wajib melakukan penilaian sendiri (self assessment) atas Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4). (2) Penilaian sendiri (self assessment) Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling kurang setiap semester untuk posisi akhir bulan Juni dan Desember. (3) Bank wajib melakukan pengkinian self assessment Tingkat Kesehatan Bank sewaktu-waktu apabila diperlukan. (4) Hasil self assessment Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang telah mendapat persetujuan dari Direksi wajib disampaikan kepada Dewan Komisaris. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Bank wajib menyampaikan hasil self assessment Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut: a. untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara individual, paling lambat pada tanggal 31 Juli untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Juni dan tanggal 31 Januari untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Desember; dan b. untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara konsolidasi, paling lambat pada tanggal 15 Agustus untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Juni dan tanggal 15 Februari untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Desember.
