POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-03 Tahun 2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah...
Pasal 4
BAB 2 — PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank setiap semester untuk posisi akhir bulan Juni dan Desember. (2) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengkinian penilaian Tingkat Kesehatan Bank sewaktu-waktu apabila diperlukan. (3) Penilaian Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengkinian penilaian Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, laporan berkala yang disampaikan Bank, dan/atau informasi lain.
