POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-03 Tahun 2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Bank wajib memelihara dan/atau meningkatkan Tingkat Kesehatan Bank dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, prinsip syariah, dan manajemen risiko dalam melaksanakan kegiatan usaha. (2) Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab atas kelangsungan usaha Bank, Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk memelihara dan memantau Tingkat Kesehatan Bank serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memelihara dan/atau meningkatkan Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Bank Umum Syariah wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank baik secara individual maupun secara konsolidasi. (4) Unit Usaha Syariah wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara individual.
