POJK
LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARA LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG
(1) Penyelenggara yang telah terdaftar wajib
menyampaikan laporan secara berkala setiap 3 (tiga)
bulan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31
Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember
kepada OJK dengan informasi yang paling sedikit
memuat:
jumlah Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman;
kualitas pinjaman yang diterima oleh Penerima
Pinjaman berikut dasar penilaian kualitas
pinjaman; dan
- kegiatan yang telah dilakukan setelah terdaftar di
OJK.
(2) Laporan berkala setiap 3 (tiga) bulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada OJK
paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak
jatuh tempo tanggal pelaporan.
