Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARA LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG
(1) Penyelenggara yang telah terdaftar di OJK, wajib
mengajukan permohonan izin sebagai Penyelenggara
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak
tanggal terdaftar di OJK.
(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah berakhir, Penyelenggara yang telah
mendapatkan surat tanda bukti terdaftar dan tidak
menyampaikan permohonan perizinan atau tidak
memenuhi persyaratan perizinan, surat tanda bukti
terdaftar Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (5) dinyatakan batal.
(3) Penyelenggara yang surat tanda bukti terdaftarnya
dinyatakan batal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak dapat lagi menyampaikan permohonan
pendaftaran kepada OJK.
(4) Penyelenggara yang surat tanda bukti terdaftarnya
dinyatakan batal sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
harus menyelesaikan hak dan kewajiban Pengguna
sesuai dalam surat pernyataan rencana penyelesaian.
(5) Penyelenggara yang masih terdaftar dan menyatakan
tidak mampu meneruskan kegiatan operasionalnya,
harus mengajukan permohonan kepada OJK disertai
dengan alasan ketidakmampuan, dan rencana
penyelesaian hak dan kewajiban Pengguna.
Paragraf 2
Perizinan
