Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARA LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG
(1) Permohonan perizinan Penyelenggara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) disampaikan oleh
Direksi Penyelenggara kepada Kepala Eksekutif
Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga
Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
dengan menggunakan Formulir 2 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari peraturan OJK ini dan
dilampiri paling sedikit:
- akta pendirian badan hukum termasuk anggaran
dasar berikut perubahannya (jika ada) yang telah
disahkan/disetujui oleh instansi yang berwenang
atau diberitahukan kepada instansi yang
berwenang, yang paling sedikit memuat:
nama dan tempat kedudukan;
kegiatan usaha sebagai Perusahaan Layanan
Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi
Informasi;
permodalan;
kepemilikan;
wewenang, tanggung jawab, masa jabatan
Direksi, dan Komisaris; dan
- perubahan anggaran dasar terakhir (jika ada)
disertai dengan bukti pengesahan,
persetujuan dan/atau surat penerimaan
pemberitahuan dari instansi berwenang;
- daftar kepemilikan, berupa:
- daftar pemegang saham berikut rincian
besarnya masing-masing kepemilikan saham
bagi Penyelenggara berbentuk badan hukum
perseroan terbatas; atau
- daftar anggota berikut jumlah simpanan
pokok dan simpanan wajib bagi
Penyelenggara berbentuk badan hukum
koperasi;
- data pemegang saham:
- bagi orang perseorangan, dilampiri dengan:
- fotokopi tanda pengenal berupa kartu
tanda penduduk yang masih berlaku
atau paspor bagi warga negara asing;
fotokopi nomor pokok wajib pajak;
daftar riwayat hidup dengan dilengkapi
pas foto berwarna yang terbaru
berukuran 4x6 cm; dan
- surat pernyataan bermeterai yang
menyatakan:
- setoran modal Penyelenggara tidak
berasal dari pinjaman;
- setoran modal Penyelenggara tidak
berasal dari kegiatan pencucian
uang (money laundering) dan
kejahatan keuangan;
- tidak tercatat dalam daftar kredit
macet;
- tidak pernah dihukum karena
melakukan tindak pidana di bidang
usaha jasa keuangan dan/atau
perekonomian berdasarkan
putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap
dalam 5 (lima) tahun terakhir;
- tidak pernah dihukum karena
melakukan tindak pidana kejahatan
berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap dalam 5 (lima) tahun
terakhir;
- tidak pernah dinyatakan pailit atau
bersalah yang menyebabkan suatu
perseroan/perusahaan dinyatakan
pailit berdasarkan keputusan
pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap dalam 5
(lima) tahun terakhir; dan
- tidak pernah menjadi pemegang
saham pengendali, anggota direksi,
atau anggota dewan komisaris,
pada perusahaan jasa keuangan
yang dicabut izin usahanya karena
melakukan pelanggaran dalam 5
(lima) tahun terakhir;
- bagi badan hukum, dilampiri dengan:
- akta pendirian badan hukum termasuk
anggaran dasar berikut perubahan yang
terakhir (jika ada), disertai dengan bukti
pengesahan, persetujuan, atau
pencatatan dari instansi berwenang;
- surat pernyataan direksi atau yang
setara yang menyatakan bahwa:
- setoran modal Penyelenggara tidak
berasal dari pinjaman;
- setoran modal Penyelenggara tidak
berasal dari kegiatan pencucian
uang (money laundering) dan
kejahatan keuangan; dan
- tidak tercatat dalam daftar kredit
macet;
- bagi pemerintah pusat, dilampiri dengan
peraturan pemerintah mengenai penyertaan
modal Negara untuk pendirian perusahaan;
- bagi pemerintah daerah, dilampiri dengan
peraturan daerah mengenai penyertaan
modal daerah untuk pendirian perusahaan;
- data Direksi dan Komisaris:
- fotokopi tanda pengenal berupa kartu tanda
penduduk yang masih berlaku atau paspor
bagi warga negara asing;
- daftar riwayat hidup dengan dilengkapi pas
foto berwarna yang terbaru berukuran 4x6
cm;
fotokopi nomor pokok wajib pajak; dan
surat pernyataan bermeterai dari masing-
masing anggota Direksi, dan Komisaris yang
menyatakan:
tidak tercatat dalam daftar kredit macet;
tidak pernah dihukum karena
melakukan tindak pidana di bidang jasa
keuangan dan/atau perekonomian
berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap
dalam 5 (lima) tahun terakhir;
- tidak pernah dihukum karena
melakukan tindak pidana kejahatan
berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap
dalam 5 (lima) tahun terakhir;
- tidak pernah dinyatakan pailit atau
dinyatakan bersalah menyebabkan
suatu badan usaha dinyatakan pailit
berdasarkan putusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap
dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan
- tidak pernah menjadi pemegang saham,
direksi, komisaris pada perusahaan jasa
keuangan yang dicabut izin usahanya
karena melakukan pelanggaran dalam 5
(lima) tahun terakhir;
- fotokopi bukti pemenuhan permodalan yang
dilegalisasi dan masih berlaku selama proses
permohonan perizinan atas nama pada salah satu
bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional dan/atau berdasarkan
prinsip syariah yang berbadan hukum Indonesia;
struktur organisasi Penyelenggara;
pedoman/standar prosedur operasional terkait
penerapan program anti pencucian uang dan
pencegahan pendanaan terorisme;
- rencana kerja untuk 1 (satu) tahun pertama yang
paling sedikit memuat:
- gambaran mengenai kegiatan usaha yang
akan dilakukan;
- target dan langkah-langkah yang dilakukan
untuk mewujudkan target dimaksud; dan
- proyeksi laporan keuangan untuk 1 (satu)
tahun ke depan;
- bukti kesiapan operasional berupa:
- bukti kepemilikan atau penguasaan gedung
dan ruangan kantor atau unit layanan
(outlet), berupa fotokopi sertifikat hak milik,
hak guna bangunan, atau hak pakai atas
nama Penyelenggara, atau perjanjian sewa
gedung/ruangan; dan
- daftar inventaris dan peralatan kantor;
- fotokopi nomor pokok wajib pajak atas nama
Penyelenggara;
- surat pernyataan rencana penyelesaian terkait hak
dan kewajiban Pengguna dalam hal Penyelenggara
tidak dapat meneruskan kegiatan operasional
sistem elektronik Layanan Pinjam Meminjam Uang
Berbasis Teknologi Informasi; dan
- bukti pelunasan biaya perizinan.
(2) OJK melakukan penelaahan atas permohonan
perizinan yang disampaikan oleh Penyelenggara.
(3) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas
permohonan perizinan paling lama 20 (dua puluh) hari
kerja sejak diterimanya dokumen permohonan
perizinan sesuai dengan persyaratan dalam peraturan
OJK ini.
(4) Permohonan perizinan otomatis berlaku apabila jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terlampaui.
Bagian Kelima
Perubahan Kepemilikan
