Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARA LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG
(1) Penyelenggara yang akan melakukan kegiatan Layanan
Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK.
(2) Penyelenggara yang telah melakukan kegiatan Layanan
Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
sebelum peraturan OJK ini diundangkan, harus
mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK
paling lambat 6 (enam) bulan setelah peraturan OJK ini
berlaku.
(3) Permohonan pendaftaran oleh Penyelenggara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
disampaikan oleh Direksi kepada Kepala Eksekutif
Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga
Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
dengan menggunakan Formulir 1 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari peraturan OJK ini, dan
dilampiri dengan dokumen yang paling sedikit memuat:
- akta pendirian badan hukum termasuk anggaran
dasar berikut perubahannya (jika ada) yang telah
disahkan/disetujui oleh instansi yang berwenang
atau diberitahukan kepada instansi yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- bukti identitas diri dan daftar riwayat hidup yang
dilengkapi dengan pas foto berwarna yang terbaru
berukuran 4x6 cm dari:
- pemegang saham yang memiliki saham paling
sedikit 20% (dua puluh persen);
anggota Direksi; dan
anggota Komisaris;
fotokopi nomor pokok wajib pajak badan;
surat keterangan domisili Penyelenggara dari
instansi yang berwenang;
- bukti kesiapan operasional kegiatan usaha berupa
dokumen terkait Sistem Elektronik yang
digunakan Penyelenggara dan data kegiatan
operasional.
- bukti pemenuhan syarat permodalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 4 ayat
(2);
- surat pernyataan rencana penyelesaian terkait hak
dan kewajiban Pengguna dalam hal perizinan
Penyelenggara tidak disetujui oleh OJK.
(4) Persetujuan atas permohonan pendaftaran dilakukan
dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
sejak diterimanya dokumen permohonan pendaftaran
sesuai dengan persyaratan dalam peraturan OJK ini.
(5) OJK menetapkan persetujuan pendaftaran
Penyelenggara dengan memberikan surat tanda bukti
terdaftar.
