POJK
LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARA LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG
(1) Penyelenggara menyediakan, mengelola, dan
mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang
Berbasis Teknologi Informasi dari pihak Pemberi
Pinjaman kepada pihak Penerima Pinjaman yang
sumber dananya berasal dari pihak Pemberi Pinjaman.
(2) Penyelenggara dapat bekerja sama dengan
penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis
teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Batasan Pemberian Pinjaman Dana
