POJK
LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARA LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG
(1) Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas
maksimum total pemberian pinjaman dana kepada
setiap Penerima Pinjaman.
(2) Batas maksimum total pemberian pinjaman dana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(3) OJK dapat melakukan peninjauan kembali atas batas
maksimum total pemberian pinjaman dana
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Bagian Keempat
Pendaftaran dan Perizinan
