POJK
LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARA LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG
(1) Penyelenggara berbentuk badan hukum perseroan
terbatas wajib memiliki modal disetor paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) pada saat
pendaftaran.
(2) Penyelenggara berbentuk badan hukum koperasi wajib
memiliki modal sendiri paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) pada saat
pendaftaran.
(3) Penyelenggara wajib memiliki modal disetor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau modal
sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah) pada saat mengajukan permohonan perizinan.
Bagian Kedua
Kegiatan Usaha
