POJK
LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARA LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG
(1) Penyelenggara berbentuk badan hukum perseroan
terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf a, dapat didirikan dan dimiliki oleh:
- warga negara Indonesia dan/atau badan hukum
Indonesia; dan/atau
- warga negara asing dan/atau badan hukum asing.
(2) Kepemilikan saham Penyelenggara oleh warga negara
asing dan/atau badan hukum asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, baik secara langsung
maupun tidak langsung paling banyak 85% (delapan
puluh lima persen).
