POJK
LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Pasal 42
BAB 9 — PRINSIP DAN TEKNIS PENGENALAN NASABAH
Penyelenggara wajib menerapkan program anti pencucian
uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa
keuangan terhadap Pengguna sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai penerapan
program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan
terorisme.
LARANGAN
