POJK
LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Pasal 41
BAB 8 — TANDA TANGAN ELEKTRONIK
(1) Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
dilaksanakan dengan menggunakan tanda tangan
elektronik.
(2) Perjanjian selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang disusun dalam rangka penyelenggaraan Layanan
Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
dapat menggunakan tanda tangan elektronik.
(3) Penggunaan tanda tangan elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai tanda tangan
elektronik.
