POJK
LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Pasal 40
BAB 7 — EDUKASI DAN PERLINDUNGAN PENGGUNA LAYANAN
Penyelenggara wajib melaporkan secara elektronik setiap
bulan dalam hal terdapat pengaduan Pengguna disertai
dengan tindak lanjut penyelesaian pengaduan dimaksud
kepada OJK.
