POJK
LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Pasal 39
BAB 7 — EDUKASI DAN PERLINDUNGAN PENGGUNA LAYANAN
(1) Penyelenggara dilarang dengan cara apapun,
memberikan data dan/atau informasi mengenai
Pengguna kepada pihak ketiga.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan dalam hal:
- Pengguna memberikan persetujuan secara
elektronik; dan/atau
- diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Pembatalan atau perubahan sebagian persetujuan atas
pengungkapan data dan/atau informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan secara
elektronik oleh Pengguna dalam bentuk Dokumen
Elektronik.
