POJK
LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Pasal 43
Dalam menjalankan kegiatan usaha, Penyelenggara
dilarang:
- melakukan kegiatan usaha selain kegiatan usaha
Penyelenggara yang diatur dalam peraturan OJK ini;
- bertindak sebagai Pemberi Pinjaman atau Penerima
Pinjaman;
- memberikan jaminan dalam segala bentuknya atas
pemenuhan kewajiban pihak lain;
menerbitkan surat utang;
memberikan rekomendasi kepada Pengguna;
mempublikasikan informasi yang fiktif dan/atau
menyesatkan;
- melakukan penawaran layanan kepada Pengguna
dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi
pribadi tanpa persetujuan Pengguna; dan
- mengenakan biaya apapun kepada Pengguna atas
pengajuan pengaduan.
