POJK
LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Pasal 35
BAB 7 — EDUKASI DAN PERLINDUNGAN PENGGUNA LAYANAN
Penyelenggara wajib mencantumkan dan/atau
menyebutkan dalam setiap penawaran atau promosi
layanan yang terdiri atas:
nama dan/atau logo Penyelenggara; dan
pernyataan bahwa Penyelenggara terdaftar dan diawasi
oleh OJK.
