POJK
LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Pasal 34
BAB 7 — EDUKASI DAN PERLINDUNGAN PENGGUNA LAYANAN
Penyelenggara wajib memperhatikan kesesuaian antara
kebutuhan dan kemampuan Pengguna dengan layanan
yang ditawarkan kepada Pengguna.
