POJK
LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Pasal 36
BAB 7 — EDUKASI DAN PERLINDUNGAN PENGGUNA LAYANAN
(1) Dalam hal Penyelenggara menggunakan perjanjian
baku, perjanjian baku tersebut wajib disusun sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perjanjian baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang digunakan oleh Penyelenggara dilarang:
- menyatakan pengalihan tanggung jawab atau
kewajiban Penyelenggara kepada Pengguna; dan
- menyatakan bahwa Pengguna tunduk pada
peraturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau
perubahan yang dibuat secara sepihak oleh
Penyelenggara dalam periode Pengguna
memanfaatkan layanan.
