POJK
LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Pasal 31
BAB 7 — EDUKASI DAN PERLINDUNGAN PENGGUNA LAYANAN
(1) Penyelenggara wajib menyampaikan informasi kepada
Pengguna tentang penerimaan, penundaan, atau
penolakan permohonan Layanan Pinjam Meminjam
Uang Berbasis Teknologi Informasi.
(2) Dalam hal Penyelenggara menyampaikan informasi
penundaan atau penolakan permohonan layanan jasa
keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Penyelenggara wajib menyampaikan alasan
penundaan atau penolakannya kecuali diatur lain oleh
ketentuan peraturan perundang-undangan.
