POJK
LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Pasal 30
BAB 7 — EDUKASI DAN PERLINDUNGAN PENGGUNA LAYANAN
(1) Penyelenggara wajib menyediakan dan/atau
menyampaikan informasi terkini mengenai Layanan
Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam dokumen atau sarana lain yang
dapat digunakan sebagai alat bukti.
