POJK
LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Pasal 29
BAB 7 — EDUKASI DAN PERLINDUNGAN PENGGUNA LAYANAN
Penyelenggara wajib menerapkan prinsip dasar dari
perlindungan Pengguna yaitu:
transparansi;
perlakuan yang adil;
keandalan;
kerahasiaan dan keamanan data; dan
penyelesaian sengketa Pengguna secara sederhana,
cepat, dan biaya terjangkau.
