Pasal 28
BAB 6 — TATA KELOLA SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI
(1) Penyelenggara wajib melakukan pengamanan terhadap
komponen sistem teknologi informasi dengan memiliki
dan menjalankan prosedur dan sarana untuk
pengamanan Layanan Pinjam Meminjam Uang
Berbasis Teknologi Informasi dalam menghindari
gangguan, kegagalan, dan kerugian.
(2) Penyelenggara wajib menyediakan sistem pengamanan
yang mencakup prosedur, sistem pencegahan, dan
penanggulangan terhadap ancaman dan serangan
yang menimbulkan gangguan, kegagalan, dan
kerugian.
(3) Penyelenggara wajib ikut serta dalam pengelolaan
celah keamanan teknologi informasi dalam
mendukung keamanan informasi di dalam industri
layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi.
(4) Penyelenggara wajib menampilkan kembali Dokumen
Elektronik secara utuh sesuai dengan format dan masa
retensi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
INFORMASI
