POJK
LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Pasal 27
BAB 6 — TATA KELOLA SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI
(1) Penyelenggara wajib menyediakan rekam jejak audit
terhadap seluruh kegiatannya di dalam Sistem
Elektronik Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis
Teknologi Informasi.
(2) Penyelenggara wajib memastikan bahwa perangkat
sistem Teknologi Informasi yang dipergunakan
mendukung penyediaan rekam jejak audit.
(3) Rekam jejak audit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan untuk keperluan pengawasan,
penegakan hukum, penyelesaian sengketa, verifikasi,
pengujian, dan pemeriksaan lainnya.
Bagian Keempat
Sistem Pengamanan
