Pasal 26
BAB 6 — TATA KELOLA SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI
Penyelenggara wajib:
- menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan
data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang
dikelolanya sejak data diperoleh hingga data tersebut
dimusnahkan;
- memastikan tersedianya proses autentikasi, verifikasi,
dan validasi yang mendukung kenirsangkalan dalam
mengakses, memproses, dan mengeksekusi data
pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang
dikelolanya;
- menjamin bahwa perolehan, penggunaan,
pemanfaatan, dan pengungkapan data pribadi, data
transaksi, dan data keuangan yang diperoleh oleh
Penyelenggara berdasarkan persetujuan pemilik data
pribadi, data transaksi, dan data keuangan, kecuali
ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- menyediakan media komunikasi lain selain Sistem
Elektronik Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis
Teknologi Informasi untuk memastikan kelangsungan
layanan nasabah yang dapat berupa surat elektronik,
call center, atau media komunikasi lainnya; dan
- memberitahukan secara tertulis kepada pemilik data
pribadi, data transaksi, dan data keuangan tersebut
jika terjadi kegagalan dalam perlindungan kerahasiaan
data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang
dikelolanya.
Bagian Ketiga
Rekam Jejak Audit
