POJK
LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Pasal 25
BAB 6 — TATA KELOLA SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI
(1) Penyelenggara wajib menggunakan pusat data dan
pusat pemulihan bencana.
(2) Pusat data dan pusat pemulihan bencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib ditempatkan di
Indonesia.
(3) Penyelenggara wajib memenuhi standar minimum
sistem teknologi informasi, pengelolaan risiko teknologi
informasi, pengamanan teknologi informasi, ketahanan
terhadap gangguan dan kegagalan sistem, serta alih
kelola sistem teknologi informasi.
Bagian Kedua
Kerahasiaan Data
