POJK
LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Pasal 24
BAB 5 — MITIGASI RISIKO
(1) Penyelenggara wajib menggunakan escrow account dan
virtual account dalam rangka Layanan Pinjam
Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
(2) Penyelenggara wajib menyediakan virtual account bagi
setiap Pemberi Pinjaman.
(3) Dalam rangka pelunasan pinjaman, Penerima Pinjaman
melakukan pembayaran melalui escrow account
Penyelenggara untuk diteruskan ke virtual account
Pemberi Pinjaman.
Bagian Kesatu
Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana
