POJK
LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Pasal 23
BAB 5 — MITIGASI RISIKO
Penyelenggara dapat bekerjasama dan melakukan
pertukaran data dengan penyelenggara layanan pendukung
berbasis teknologi informasi dalam rangka peningkatan
kualitas Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis
Teknologi Informasi.
