POJK
LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Pasal 22
BAB 5 — MITIGASI RISIKO
Penyelenggara dapat menjadi anggota sistem layanan
informasi keuangan OJK atau sistem layanan informasi
lainnya yang terdaftar di OJK dengan memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
