POJK
LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Pasal 32
BAB 7 — EDUKASI DAN PERLINDUNGAN PENGGUNA LAYANAN
(1) Penyelenggara wajib menggunakan istilah, frasa,
dan/atau kalimat yang sederhana dalam bahasa
Indonesia yang mudah dibaca dan dimengerti oleh
Pengguna dalam setiap Dokumen Elektronik.
(2) Bahasa Indonesia dalam dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat disandingkan dengan
bahasa lain jika diperlukan.
