Pasal 19
BAB 4 — PERJANJIAN LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG
(1) Perjanjian penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam
Uang Berbasis Teknologi Informasi antara
Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dituangkan
dalam Dokumen Elektronik.
(2) Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada
pada ayat (1) wajib paling sedikit memuat:
nomor perjanjian;
tanggal perjanjian;
identitas para pihak;
- ketentuan mengenai hak dan kewajiban para
pihak;
jumlah pinjaman;
suku bunga pinjaman;
besarnya komisi;
jangka waktu;
rincian biaya terkait;
ketentuan mengenai denda (jika ada);
mekanisme penyelesaian sengketa; dan
mekanisme penyelesaian dalam hal Penyelenggara
tidak dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya.
(3) Penyelenggara wajib menyediakan akses informasi
kepada Pemberi Pinjaman atas penggunaan dananya.
(4) Akses informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak termasuk informasi terkait identitas Penerima
Pinjaman.
(5) Informasi penggunaan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) paling sedikit memuat:
- jumlah dana yang dipinjamkan kepada Penerima
Pinjaman;
- tujuan pemanfaatan dana oleh Penerima
Pinjaman;
besaran bunga pinjaman; dan
jangka waktu pinjaman.
Bagian Kedua
Perjanjian Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman
