POJK
LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Pasal 20
BAB 4 — PERJANJIAN LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG
(1) Perjanjian pemberian pinjaman antara Pemberi
Pinjaman dengan Penerima Pinjaman dituangkan
dalam Dokumen Elektronik.
(2) Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib paling sedikit memuat:
nomor perjanjian;
tanggal perjanjian;
identitas para pihak;
- ketentuan mengenai hak dan kewajiban para
pihak;
jumlah pinjaman;
suku bunga pinjaman;
nilai angsuran;
jangka waktu;
objek jaminan (jika ada);
rincian biaya terkait;
ketentuan mengenai denda (jika ada); dan
mekanisme penyelesaian sengketa.
(3) Penyelenggara wajib menyediakan akses informasi
kepada Penerima Pinjaman atas posisi pinjaman yang
diterima.
(4) Akses informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak termasuk informasi terkait identitas Pemberi
Pinjaman.
