POJK
LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Pasal 18
BAB 4 — PERJANJIAN LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG
Perjanjian pelaksanaan Layanan Pinjam Meminjam Uang
Berbasis Teknologi Informasi meliputi:
- perjanjian antara Penyelenggara dengan Pemberi
Pinjaman; dan
- perjanjian antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima
Pinjaman.
Bagian Kesatu
Perjanjian Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang
Berbasis Teknologi Informasi dengan Pemberi Pinjaman
