POJK
LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Pasal 17
BAB 3 — PENGGUNA JASA LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG
(1) Penyelenggara memberikan masukan atas suku bunga
yang ditawarkan oleh Pemberi Pinjaman dan Penerima
Pinjaman dengan mempertimbangkan kewajaran dan
perkembangan perekonomian nasional.
(2) Dalam hal Penerima Pinjaman menerima pinjaman dari
luar negeri, penyelenggaraan Layanan Pinjam
Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi tunduk
pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
