POJK
LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Pasal 16
BAB 3 — PENGGUNA JASA LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG
(1) Pemberi Pinjaman dapat berasal dari dalam dan/atau
luar negeri.
(2) Pemberi Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari:
orang perseorangan warga negara Indonesia;
orang perseorangan warga negara asing;
badan hukum Indonesia/asing;
badan usaha Indonesia/asing; dan/atau
lembaga internasional.
