POJK
LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Pasal 15
BAB 3 — PENGGUNA JASA LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG
(1) Penerima Pinjaman harus berasal dan berdomisili di
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Penerima Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari:
orang perseorangan warga negara Indonesia; atau
badan hukum Indonesia.
Bagian Kedua
Pemberi Pinjaman
