POJK
LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARA LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG
(1) Penyelenggara wajib memiliki sumber daya manusia
yang memiliki keahlian dan/atau latar belakang di
bidang teknologi informasi.
(2) Penyelenggara wajib memiliki paling sedikit 1 (satu)
orang anggota Direksi dan 1 (satu) orang anggota
Komisaris yang berpengalaman paling sedikit 1 (satu)
tahun di industri jasa keuangan.
(3) Penyelenggara harus meningkatkan kualitas sumber
daya manusia melalui kegiatan pendidikan dan
pelatihan yang mendukung pengembangan Layanan
Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Bagian Kesatu
Penerima Pinjaman
