POJK
LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARA LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG
(1) Penyelenggara yang memperoleh izin dan menyatakan
tidak mampu meneruskan kegiatan operasionalnya,
harus mengajukan permohonan kepada OJK disertai
dengan alasan ketidakmampuan, dan rencana
penyelesaian hak dan kewajiban Pengguna.
(2) OJK mencabut izin Penyelenggara paling lambat 20
(dua puluh) hari kerja sejak tanggal permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Ketujuh
Kualifikasi Sumber Daya Manusia
