POJK
Peraturan Badan Nomor 76-pojk-07-2016 Tahun 2016 tentang Peningkatan Literasi Dan Inklusi...
Pasal 6
BAB 2 — LITERASI KEUANGAN
(1) Pelaksanaan Edukasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan dengan penyampaian materi Edukasi Keuangan kepada Konsumen dan/atau masyarakat. (2) Materi Edukasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang mencakup informasi mengenai: a. pengelolaan keuangan;
b. jenis industri jasa keuangan; c. produk dan layanan jasa keuangan termasuk karakteristiknya, yang terdiri dari:
- manfaat, biaya, dan risiko atas produk dan layanan jasa keuangan;
- hak dan kewajiban Konsumen;
- cara mengakses produk dan layanan jasa keuangan; dan
- informasi terkait dengan mekanisme transaksi produk dan/atau layanan jasa keuangan; dan d. perpajakan terkait produk dan/atau layanan jasa keuangan. (3) Pelaksanaan Edukasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dapat dilakukan dalam berbagai bentuk dan metode Edukasi Keuangan.
