POJK
Peraturan Badan Nomor 76-pojk-07-2016 Tahun 2016 tentang Peningkatan Literasi Dan Inklusi...
Pasal 7
BAB 2 — LITERASI KEUANGAN
(1) Dalam hal PUJK melaksanakan Edukasi Keuangan dalam bentuk pendampingan kepada Konsumen yang memiliki usaha mikro atau kecil, maka PUJK wajib paling sedikit: a. memastikan Konsumen menggunakan produk dan/atau layanan jasa keuangan yang diperoleh untuk kegiatan usahanya; b. membantu Konsumen dalam meningkatkan kemampuan pengelolaan kegiatan usahanya; dan c. mendukung kelancaran dan kesinambungan akses keuangan Konsumen. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendampingan akan diatur dalam surat edaran OJK.
