POJK
Peraturan Badan Nomor 76-pojk-07-2016 Tahun 2016 tentang Peningkatan Literasi Dan Inklusi...
Pasal 5
BAB 2 — LITERASI KEUANGAN
(1) Kewajiban PUJK atas pelaksanaan kegiatan dalam rangka meningkatkan Literasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan sebagai program tahunan PUJK. (2) Pelaksanaan kegiatan dalam rangka meningkatkan Literasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip: a. terencana dan terukur; b. berorientasi pada pencapaian; c. berkelanjutan; dan d. kolaborasi. (3) PUJK dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka peningkatan Literasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan dalam rangka meningkatkan Literasi Keuangan akan diatur dalam surat edaran OJK.
