POJK
Peraturan Badan Nomor 76-pojk-07-2016 Tahun 2016 tentang Peningkatan Literasi Dan Inklusi...
Pasal 4
BAB 2 — LITERASI KEUANGAN
Ruang lingkup kegiatan dalam rangka meningkatkan Literasi Keuangan adalah perencanaan dan pelaksanaan atas: a. Edukasi Keuangan; dan b. pengembangan infrastruktur yang mendukung Literasi Keuangan bagi Konsumen dan/atau masyarakat.
