POJK
Peraturan Badan Nomor 76-pojk-07-2016 Tahun 2016 tentang Peningkatan Literasi Dan Inklusi...
Pasal 29
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal PUJK memiliki kewajiban pelaporan rencana bisnis dan realisasi rencana bisnis maka pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 mengikuti ketentuan sanksi pada ketentuan rencana bisnis dan realisasi rencana bisnis masing-masing PUJK.
(2) Dalam hal PUJK tidak memiliki kewajiban pelaporan rencana bisnis dan realisasi rencana bisnis maka pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berlaku ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).
