POJK
Peraturan Badan Nomor 76-pojk-07-2016 Tahun 2016 tentang Peningkatan Literasi Dan Inklusi...
Pasal 28
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) OJK dapat mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 14, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 22, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 dalam peraturan OJK ini yang dilakukan oleh PUJK. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan lisan; dan b. peringatan tertulis.
