POJK
Peraturan Badan Nomor 76-pojk-07-2016 Tahun 2016 tentang Peningkatan Literasi Dan Inklusi...
Pasal 27
BAB 6 — LAPORAN LITERASI KEUANGAN DAN INKLUSI KEUANGAN
Dalam hal PUJK bekerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (3), maka PUJK wajib mencantumkan peran serta pihak lain tersebut pada laporan rencana kegiatan serta laporan realisasi kegiatan dalam rangka meningkatkan Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan.
