Pasal 26
BAB 6 — LAPORAN LITERASI KEUANGAN DAN INKLUSI KEUANGAN
(1) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 wajib tercantum dalam laporan realisasi rencana bisnis PUJK dan disampaikan kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pelaporan realisasi rencana bisnis masing-masing PUJK. (2) Dalam hal PUJK tidak memiliki laporan realisasi rencana bisnis PUJK, maka laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 disampaikan kepada OJK paling lambat pada tanggal 30 bulan Januari tahun berikutnya.
(3) Dalam hal tanggal 30 bulan Januari jatuh pada hari libur, maka laporan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan pada 1 (satu) hari kerja berikutnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penyampaian laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) akan diatur dalam surat edaran OJK.
