Pasal 25
BAB 6 — LAPORAN LITERASI KEUANGAN DAN INKLUSI KEUANGAN
(1) Laporan rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 wajib tercantum dalam rencana bisnis PUJK dan disampaikan kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pelaporan rencana bisnis masing- masing PUJK. (2) Dalam hal PUJK tidak memiliki rencana bisnis, maka laporan rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 disampaikan kepada OJK paling lambat pada tanggal 30 bulan November sebelum tahun kegiatan dilaksanakan. (3) Dalam hal tanggal 30 bulan November jatuh pada hari libur, maka laporan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan pada 1 (satu) hari kerja berikutnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penyampaian laporan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) akan diatur dalam surat edaran OJK.
